WASPADA : “PENGGUNAAN PAKAN KONSENTRAT UNGGAS/BABI YANG MENGANDUNG MBM PADA PAKAN TERNAK RUMINANSIA”
03SEP
Meat and Bone Meal (MBM) adalah tepung yang berasal dari daging dan tulang ruminansia (umumnya sapi) yang biasanya dipakai untuk pakan unggas dan hewan air.
Kondisi dilapangan saat ini masih ada peternak yang melakukan pencampuran pakan konsentrat unggas dan pakan konsentrat babi yang mengandung MBM kedalam pakan ternak ruminansia (sapi, kambing dan domba) untuk memacu pertumbuhan. Pakan konsentrat unggas dan babi DAPAT mengandung MBM dengan kadar protein 50-60% dan tingkat kecernaan lebih 82%. Maraknya penggunaan pakan konsentrat unggas/babi kedalam pakan ternak ruminansia, karena harganya relatif murah dibandingkan tepung ikan.
BAHAYA PENGGUNAAN PAKAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG MBM PADA TERNAK RUMINANSIA
- Praktek pencampuran pakan unggas dan babi dalam pakan ruminansia dapat mengakibatkan terjadinya penyakit BSE/Madcow/Sapi Gila pada sapi dan membahayakan kesehatan manusia.
- BSE adalah penyakit pada sapi yang menyerang susunan syaraf pusat dengan ditandai adanya Spongious atau terbentuknya lubang kosong pada sel otak yang berdampak fatal (fatal neurological disease).
- BSE disebabkan oleh Protein Prion (PrP) yang berasal dari MBM (meat bone meal).
- Prion adalah sejenis protein yang abnormal yang memiliki sifat : mempunyai kemampuan merusak protein lain, tidak dapat dihancurkan dengan disinfektan, bahan kimia maupun suhu tinggi.
- Prion terdapat dalam otak, sumsum tulang belakang dan tonsil sapi berumur lebih 30 bulan dan tidak rusak dalam pengolahan dengan pemanasan biasa.
- Cara penularan prion terutama terjadi melalui pakan yang terkontaminasi oleh MBM yang berasal dari hewan penderita. Yang dapat tertular adalah : hewan ruminansia (sapi, kambing, domba), karnivora (kucing rumah, harimau) serta primata (monyet).
PERATURAN TERKAIT PEMBERIAN PAKAN
1. UU No. 18 Tahun 2009 Pasal 22 ayat (4) mengatur pelarangan untuk :
- Mengedarkan pakan yang tidak layak konsumsi
- Menggunakan dan/atau mengedarkan pakan ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang.
- Menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan
2. Peraturan Menteri Pertanian No. 471/Kpts/OT.210/5/2002 mengatur tentang Pelarangan Penggunaan Tepung Daging, Tepung Tulang, Tepung Darah, Tepung Daging dan Tulang (TDT) dan Bahan Lainnya asal Ruminansia sebagai Pakan Ternak Ruminansia
3. Surat Direktur Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan tanggal 4 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Peternakan Seluruh Propinsi tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Pakan asal Ruminansia (MBM) untuk pakan ternak Ruminansia
SANKSI PELANGGARAN PELARANGAN
Pasal 87 UU 18/2009 adalah :
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikitRp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikitRp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
TINDAK LANJUT
- Diharapkan semua pihak, utamanya para petugas lapangan dan fungsional pengawas mutu pakan bersama-sama memberikan pemahaman melalui sosialisasi kepada peternak terhadap bahaya penggunaan pakan konsentrat yang mengandung MBM dalam pakan ternak ruminansia.
- Laboratorium Pakan sudah harus mampu mendeteksi adanya MBM dalam pakan ternak ruminansia dengan menggunakan test kit MBM dan alat Eliza Reader
No comments:
Post a Comment